Rabu, 03 Oktober 2012


Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum.
Sutjipto Rahardjo telah menyusun suatu daftar masalah yang bisa dimasukkan ke dalam tujuan untuk mempelajarinya yaitu :
  1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
  2. Mempelajari sistem formal hukum
  3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
  4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
  5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul , apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara/ sarana-sarana apa ia melakukannya.
  6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
  7. Mempelajari tentang perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa.
  8. Mempelajari pemikiran-pemikiran mengenai hukum sepanjang masa
  9. Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat . Bagaimana hubungan atua perkaitan antara hukm dengan sub-sub sisterm lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
  10. Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya?
obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum).
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar